Haruskah Pemerintah Mengenakan Pajak e-Commerce? - Debbie

Selasa, 03 Oktober 2017

Haruskah Pemerintah Mengenakan Pajak e-Commerce?

Haruskah Pemerintah Mengenakan Pajak e-Commerce?

Terjadinya pergeseran ekonomi menuju ekonomi digital menuntut Pemerintah untuk menerapkan skema pajak pada perusahaan e-Commerce. Tentunya harus dilindungi berdasarkan payung hukum yang legal.  Sehingga tidak serta merta begitu saja menerapkan pajak kepada pelaku usaha e-Commerce.
Pemerintah diminta tegas terkait pajak e-Commerce
Pemerintah perlu memperhatikan dimana titik digitalisasi ekonomi itu berada. Aturan pajak yang dibuat harus mempunyai daya jangkau yang objektif dan tidak diskriminatif. Bahkan, sebelum melangkah lebih jauh, Pemerintah sebaiknya mencermati perkembangan ekonomi digital dimana istilah baru dalam perpajakan e-Commerce harus dipelajari.

Targer penerimaan pajak pada APBN 2018 adalah Rp. 1.609 triliun, dengan demikian Pemerintah menggenjot semua sektor, tidak ketinggalan juga pajak e-Commerce. Menghitung dengan cermat target pajak dan menjaga iklim usaha jauh lebih penting daripada memikirkan angka penerimaan pajak. Jika iklim usaha e-Commerce memburuk, maka siapa lagi yang akan dijadikan objek pajak? Semoga Bermanfaat. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Debbie | All Right Reserved